ITDNEWS — Pemerintah melalui Pasal 22 Undang-undang No.23/2011 tentang Perubahan atas Undang-undang No.38/1999 tentang Pengelolaan Zakat memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh). Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo mengungkapkan kebijakan tentang pembayaran zakat merupakan pengurangan pajak PPh. Para wajib pajak bisa memanfaatkanya.
“Ada kolomnya itu, masukkan di sana (dalam laporan SPT). Itu self assesment, pembuktian ada di kita maka disarankan membayarkannya (zakat) kepada lembaga-lembaga yang terdaftar,” ungkap Yustinus dilansir dari republika, Selasa 10 Januari 2023. “Jangan sampai juga wajib pajak membayar kewajiban keagamaan tapi tidak akuntabel, sehingga tidak sampai ke tangan yang tepat,” imbuhnya.
Pengurangan beban pajak ini dapat dinikmati dengan cara menunjukkan bukti setoran zakat yang diserahkan ke instansi yang ditunjuk pemerintah. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto ada 3 lembaga yang ditunjuk yaitu Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.