ITD NEWS — Tuntutan DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) semakin ugal-ugalan. Mereka tidak hanya menginginkan jabatan ditambahkan jadi 9 tahun tapi dinaikkan jadi 27 tahun langsung.
“Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun tiga periode, tapi tiga periode. Karena alasan kita, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode. Kalau misalnya tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode,” kata Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Sunan Bukhori dilansir dari detikcom, Senin 27 Januari 2023.
Usulan tersebut pun menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya disampaikan oleh Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio “Ini kalo dikabulkan bakalan bikin dinasti Kades di desanya, jauh banget dari kepatutan, kewajaran dan kewarasan,” kata Hendri dalam tweetnya pada Senin, 23 Januari 2023.
Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari.
Prof. Aidul mengatakan jika tuntutan 27 tahun dikabulkan bisa jadi jika suatu desa dipimpin seorang preman maka desa akan rusak, dan negara pun ikut rusak. “Preman desa jadi Kades terus berkuasa 27 tahun. Rusak desa, rusak negara,” ujar Ketua Komisi Yudisial RI 2016-2018 itu lewat tweetnya pada Senin, 23 Januari 2023.
Ia juga mengomentari sejumlah tuntutan yang diminta oleh APDESI. Mereka tidak hanya menuntut perpanjangan masa jabatan 27 tahun langsung tapi juga menuntut agar alokasi dana desa di APBN tahun 2024 ditambah jadi 7-10% atau minimal Rp 150 triliun. “Dikasih ati minta ampela,” ujar Prof. Aidul.