ITD NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki PR besar dalam memburu para koruptor yang buron selama bertahun-tahun lamanya. Hingga Februari tahun 2023 ini tercatat ada 4 orang koruptor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berikut ini empat koruptor yang berstatus buron yang dilansir dari berbagai sumber:
Harun Masiku
Sosok Harun Masiku termasuk koruptor yang kerap menjadi sorotan publik dalam 3 tahun terakhir. Ia terhitung sudah berstatus buronan KPK selama 1108 hari sejak 29 Januari 2020-10 Februari 2023.
Poltikus PDIP ini menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 8 orang yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020 silam.
Harun Masiku bahkan telah masuk dalam daftar buronan dunia sejak 30 Juli 2021. Selain itu Harun Masiku juga masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
Ricky Ham Pegawak
Ricky Ham Pegawak merupakan Bupati Mamberamo Tengah selama dua periode, 2013-2018 & 2018-2022. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah selama tahun 2013 sampai dengan 2019.
Oleh Polda Papua, disebut-sebut jika Ricky melarikan diri ke Papua Nugini. Pada tanggal yang sama 15 Juli 2022, KPK menetapkan Ricky sebagai DPO.
Paulus Tanos
Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam skandal korupsi E-KTP. Kasus yang membuat negara rugi hingga Rp 2,3 triliun.
KPK telah menetapkan Paulus Tanos sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019. Paulus Tanos tidak tinggal di Indonesia tapi di Singapura sehingga menghambat kerja KPK.
Meskipun sempat terdeteksi berada di Thailand, KPK belum mampu menangkapnya.Demi menyamarkan aksi kaburnya tersebut ia juga mengganti namanya dengan TjhinThian Po.
Kirana Kotama (Thay Ming)
Buronan keempat ialah Kirana Kotama atau Thay Ming merupakan DPO KPK dalam kasus gratifikasi pembelian kapal. Pemilik PT Perusa Sejati itu bahkan telah berstatus DPO pada 15 Juni 2017.
Ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap pembelian kapal oleh PT PAL yang dibeli negara dari Kementerian Pertahanan Filipina produksi PT PAL.