ITD NEWS — Vonis mati yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo belum menjadi keputusan final. Vonis mati bisa saja berubah menjadi hanya hukuman pidana seumur hidup.
Kemungkinan ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berdasarkan aturan baru yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 lalu. KUHP baru ini baru akan berlaku pada Januari 2026 mendatang.
“Ya bisa (berkurang) kalau (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru,” kata Mahfud dilansir dari kompascom, Selasa 14 Februari 2023.
Mahfud menjelaskan KUHP baru berlaku bagi pidana yang ketetapan hukumnya belum tetap. Dalam kasus Sambo sendiri ketetapan hukumnya belum tetap masih terbuka kemungkinan untuk mengajukan banding hingga kasasi.
“Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan,” tegas Mahfud.
Dilansir dari dwcom (14/2/2023), pidana mati diatur dalam Pasal 100 ayat 1 UU KUHP baru. Hukuman mati diberikan dengan masa percobaan 10 tahun. Selama masa percobaan tersebut hakim dalam putusannya dengan memperhatikan beberapa aspek, berikut bunyi pasal 100 ayat 1:
Pasal 100
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
Berubahnya vonis mati menjadi vonis seumur hidup ini diatur dalam Pasal 100 ayat 4 yang berbunyi: Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.