ITD NEWS — Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan tentang potensi penggunaan uang haram dalam pemilihan umum (Pemilu), termasuk Pemilu 2024. Penggunaan uang haram dari hasil praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bahkan sudah diriset oleh PPATK dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Itu sudah kita lakukan riset juga dengan KPU dan Bawaslu. Dan hasilnya memang kita melihat ya potensi itu ada. Dan faktanya memang kita melihat potensi itu ada,” ujar Ivan dilansir dari detikcom, 14 Februari 2023.
Ivan menjelaskan jika praktik penggunaan uang haram hasil TPPU bukan hal yang baru tapi berlangsung beberapa kali pemilu. Bahkan fenomena tersebut sudah disampaikan kepada DPR.
“Ini sudah berlangsung beberapa tahun, beberapa kali putaran pemilu, di periode sebelumnya dan sudah kami sering laporkan kepada forum mulia ini, forum yang terhormat ini,” ungkap Ivan.
PPATK memiliki kewajiban dalam mencegah penggunaan masuknya uang haram hasil tindak pidana seperti korupsi, judi ke dalam pemilu. Pihaknya juga terus berupaya untuk mengkoordinasikan hal tersebut dengan KPU dan Bawaslu.
“Tugas PPATK salah satunya adalah bahwa tindak pidana pencucian uang atau dana dana yang berasal dari sumber ilegal itu tidak masuk ke dalam proses pemilu. Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada. Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU dan Bawaslu,” tuturnya.
Ivan menjelaskan jika dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh KPK juga beririsan dengan hasil temuan PPATK. Terutama ketika PPATK melakukan kajian terhadap oknum tertentu yang mengikuti kontestasi pemilu.
“Dan beberapa kasus yang ditangani kemudian antara PPATK dengan KPK faktanya memiliki korelasi dengan temuan PPATK saat PPATK melakukan kajian yang bersangkutan atau orang tertentu, itu mengikuti kontestasi politik periode sebelumnya,” tandasnya.
Dalam laporan PPATK sepanjang tahun 2022, uang hasil TPPU mencapai Rp 183,88 triliun. Dari temuan tersebut tertinggi berasal dari uang korupsi yang mencapai Rp 81,3 triliun dan uang hasil perjudian Rp 81 triliun.