ITD NEWS — Vonis mati merupakan hukuman paling berat dalam kasus pidana, di Indonesia vonis mati sudah diberikan kepada sejumlah napi. Pelaksanaan vonis yang diatur dalam pasal Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/PPNS/1964 dan terbaru dalam Pasal 98 sampai Pasal 102 KUHP baru.
Berikut deretan nama-nama napi yang sudah menjalani vonis mati yang sebagian besarnya adalah terdakwa dalam kasus narkoba. Dilansir dari tempo, Selasa (14/2/2023):
Pertama, vonis mati yang diberikan kepada Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra pada 9 November 2008 silam. Ketiganya divonis mati pada 2 Oktober 2003 dalam kasus dakwaan Bom Bali II yang terjadi pada 12 Oktober 2002.
Kedua, Mary Jane seorang warga negara Filipina yang melakukan penyelundupan narkoba jenis heroin sebanyak 2,6 kilogram. Kasus ini terjadi pada tahun 2010.
Ketiga, pada tahun 2015, Rodrigo Gularte seorang warga negara berkebangsaan Brasil. Ia juga merupakan terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba jenis kokain sebanyak 19 kilogram.
Keempat, Raheem Agbaje Salami seorang warga negara berkebangsaan Nigeria yang divonis mati pada tahun 2015. Hal ini dikarenakan ia terbukti memiliki kepemilikan narkoba jenis heroin sebanyak 5 kilogram.
Kelima, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dua orang warga negara berkebangsaan Australia. Dua terdakwa dalam kelompok ‘Bali Nine’ ini berawal dari kasus penangkapan di tahun 2005, namun vonis kepada terdakwa penyelundupan heroin 8,3 kilogram ini baru dilakukan pada tahun 2015.
Keenam, seorang gembong narkoba bernama Freddy Budiman divonis mati pada tahun 2016. Ia salah satu napi yang cukup sering ditangkap oleh pihak kepolisian sejak tahun 1997, lalu ditangkap lagi pada 2009.
Pada tahun 2013 ia semakin menjadi-jadi dengan mengedarkan dan membuat pabrik sabu di dalam lapas.
Ketujuh, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana divonis hukuman mati pada Senin, 13 Februari 2023. Sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigair Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hakim menilainya tidak memiliki apapun yang meringankan dan layak divonis mati.