ITD NEWS — Kasus skandal penipuan terbesar yang dilakukan oleh pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang mencapai Rp 106 triliun dengan memakan korban 23.000 orang kini menjadi perhatian pemerintah. Sejumlah menteri dan pejabat memberikan hasil laporannya terkait KSP Indosurya yang dinilai telah melakukan perampokan terang-terangan uang masyarakat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masuk dalam kelompok 12 koperasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbesar. Dari Rp 500 triliun transaksi keuangan ilegal melalui koperasi, Rp 240 triliunnya berasal dari KSP Indosurya.
Berikut kronologi skandal penipuan KSP Indosurya yang terungkap sejak tahun 2018 dengan menetapkan 3 tersangka, dua orang divonis bebas dan 1 orang menjadi buronan kepolisian:
26-30 November 2018: Adanya pemeriksaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
26 Februari 2019: Peringatan pertama dan sanksi administratif dari Kemenkop UKM
2019: Tidak menyampaikan laporan dan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang seharusnya disampaikan pada kuartal pertama 2020.
10 Februari 2020: Gagal bayar ke nasabah.
24 Februari 2020:KSP Indosurya beri surat nasabah, uang dideposito tak bisa dicairkan
7 Maret 2020: KSP Indosurya kirim pesan WA ke nasabah, bisa cairkan Rp 1 juta/ nasabah
12 Maret 2020: Pertemuan nasabah & KSP Indosurya, perjanjian pengembalian uang nasabah 3-10 tahun
2020: Laporan pertama ke Bareskrim Polri
4 Mei 2020: Kasus KSP Indosurya masuk tahap penyidikan
4 Juni 2021: Bareskrim serahkan Kasus KSP Indosurya ke Kejagung
Juni 2021: Isu KSP kembali menyeruak, DPR panggil Kemenkop UKM
Februari 2022: Cipta June Indria dan Henry Surya ditangkap Bareskrim Polri
25 Juni 2022: 2 terdakwa kasus KSP Indosurya bebas dengan dalih masa tahanan 120 hari habis.
7 Juli 2022: Dua terdakwa kasus KSP Indosurya kembali ditahan Bareskrim Polri setelah sempat bebas.
20 September 2022: Sidang perdana kedua terdakwa kasus KSP, dengan dakwaan investasi bodong.
24 Januari 2023: PN Jakarta Barat vonis bebas Henry Surya, sebelumnya terdakwa yang juga Direktur Keuangan June Indria divonis bebas pada 18 Januari 2023.