ITD NEWS — Terdakwa, koruptor yang mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara hingga Rp 78,8 triliun, Surya Darmadi didakwa 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Ketua majelis hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri, dilansir dari tirtoid (23/2/2023).
Bos Duta Palma Group itu dijatuhi vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan seumur hidup yang diajukan oleh jaksa dikurangi oleh hakim dengan alasan yang terdakwah sudah lanjut usia dan dinilai sopan selama persidangan.
“Hal meringankan sudah lanjut usia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar Hakim Fahzal, dilansir dari Kompas (23/2/2023).
Hakim juga mewajibkan Surya Darmadi untuk membayar kerugian ke negara senilai Rp 41,9 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun.
Kasus ini berawal kerugian yang ditimbulkan oleh sejumlah perusahaan milik Duta Palma Group diantaranya ada Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Mereka tidak memenuhi kewajiban dana reboisasi, kompensasi perkebunan kawasan hutan, denda, dan dana monetasi sumber daya hutan.
Surya Darmadi didakwa dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).