ITD NEWS — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan jutaan hektar lahan sawit, masih ada yang belum membayar pajak pada negara. Ia menyebut dari jumlah tersebut yang membayar pajak baru 7,5juta hektar sawit.
“Palm oil ini, pengalaman kita sekarang, kita ternyata menemukan yang bayar pajak di palm oil baru 7,5 juta hektare, mudah-mudahan 7,5 juta hektare itu benar,” kata Luhut dalam peremian perusahaan daur ulang sampah plastik pada Kamis (9/3/2023), dilansir dari tempo (12/3/2023).
Luhut mengatakan bahwa luas lahan sawit di Indonesia setelah dilakukan audit mencapai 20,4juta hektar. Jumlah tersebut melebihi dari jumlah yang selama ini, 14,7 juta hektar.
“Dari yang katanya 14,7 juta hektare, dan setelah kita audit ternyata 20,4 juta hektare,” ujar Luhut.
Ia menambahkan Indonesia adalah negeri yang kaya akan sumber daya alam, namun sayang hingga kini belum dimanage dengan baik oleh negara.
“Anda bisa bayangkan negeri kita sangat kaya, tetapi tidak pernah kita manage secara baik. Sekarang melalui perintah presiden, kita lakukan itu semua,” tandasnya.
Pernyataan Luhut lantas ditanggapi oleh Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2005-2010, Said Didu. Ia mengatakan perlu ada pelurusan terkait pernyataan Menko Marves Luhut terkait dengan luas lahan.
“Agar tidak salah pengertian, ini perlu diluruskan. Dari sekitar 16 (juta) Ha kebun sawit, sekitar 40 % atau sekitar 6,5 juta Ha adalah kebuh rakyat,” ujar Said Didu dilansir dari twitter pribadinya @msaid_didu pada Senin, 13 Maret 2023.
“Kebun rakyat memang tidak bayar pajak perusahaan tapi tetap bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dititipkan ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit), dan PPN pembelian input,” tandasnya.
Sementara itu dilansir dari betahitaid (18/10/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data tentang luas lahan sawit RI berdasarkan hasil citra satelit, luas lahan sawit RI mencapai 16,4juta hektar. Lebih luas dari data yang dimiliki oleh pemerintah, 14,7juta hektar.
Saat itu KPK menghitung besaran pajak yang mungkin diterima oleh negara berdasarkan luas lahan sawit yakni Rp 40 triliun. Namun realisasi pendapatan pajak dari sektor sawit saat itu hanya Rp 21,87 triliun.