ITD NEWS — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan lingkungan ke kantong-kantong politisi. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 45 triliun.
PPATK mengungkap indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu digunakan oleh para politikus untuk kepentingan pemilu. Baik itu Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024.
“Dari total indikasi tindak pidana pencucian uang di kejahatan green financial itu ada Rp 45 triliun. Di mana di antaranya mengalir kepada politikus,” ungkap Ketua Humas PPATK, M Natsir Kongah dilansir dari kompascom, 17 Maret 2023.
“(Digunakan) pada periode sebelumnya, Pemilu 2019. Itu diduga juga untuk persiapan pemilu selanjutnya,” imbuhnya.
Natsir Kongah menjelaskan kejahatan lingkungan yang dimaksud terjadi di sejumlah bidang seperti kehutanan, lingkungan hidup, perizinan tambang hingga di sektor perikanan dan kelautan.
“Seperti misalnya memberikan izin terhadap penggalian tambang atau lahan,” ucap Natsir.
Keterangan Natsir pun dibenarkan oleh Ketua PPATK periode 2002-2011, Yunus Husein. Ia membenarkan adanya tren kejahatan keuangan yang terjadi menjelang pemilu, salah satunya dalam hal kredit macet perbankan yang cenderung meningkat.
“Setiap jelang pemilu biasanya kredit macet cenderung meningkat, bank yang dibobol pasti ada, skandal-skandal seperti itu pasti ada,” ujar Yunus.
Ia menjelaskan peran penting PPATK sejauh ini terkait berbagai temuan kejahatan transaksi keuangan sangat bergantung pada pihak penyidik. PPATK sebagai lembaga hanya berfungsi sebagai ‘pengumpan’, tugas berikutnya adalah ranah para penegak hukum.
“Penyelidikan itu memerlukan waktu biasanya tidak langsung bisa, karena mencari bukti permulaan itu dari setiap unsur yang diduga dilakukan itu perlu waktu. Tapi PPATK kalau ada indikasi pidana pasti ke penyidik,” tegas Yunus.