ITD NEWS — Kasus dugaan transaksi pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasuki babak baru. Setelah hampir dua pekan kasus ini masih hangat diperbincangkan yang terbaru terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh DPR pada Rapat Kerja DPR dengan PPATK pada Selasa (21/3/2023).
Pada rapat kerja tersebut Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan melakukan ‘intimidasi’ dan menyampaikan sebuah ancaman yang ditujukan Kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menteri Koordinator Bidnag Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam Mahfud MD.
“Pak Ivan ini clear, tapi bagian yang ngebocorin bukan Pak Ivan kan? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?,” kata dilansir dari kumparancom, 21 Maret 2023.
Arteria lantas membacakan ketentuan dalam Pasal 11 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancamannya bahkan tidak main-main yakni 4 tahun penjara.
“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko (Mahfud MD), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ujar Arteria.
Sementara itu Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menilai langkah yang sudah dilakukan oleh PPATK dan Menko Polhukam Mahfud MD sudah tepat keduanya bahkan tak membuka rahasia transaksional.
“Yang disampaikan oleh PPATK ataupun Menko Polhukam itu tidak sampai membuka sesuatu yang bersifat rahasia misalnya soal nama atau per detail transaksi,” kata Zaenur dilansir dari republika, 25 Maret 2023.
Zaenur menduga ‘intimidasi’ yang dilakukan oleh DPR memeiliki maksud agar PPATK bersedia membuka berkasnya di forum DPR. Padahal mengekspos data-data pribadi milik orang lain tanpa izin adalah pelanggaran hukum.
“Saya lihat arahnya DPR menginginkan agar PPATK membuka transaksi keuangan mencurigakan di depan forum DPR. Nah itu justru tidak tepat dan itu justru melanggar kerahasiaan,” ucap Zaenur.