(Islam Today ID) – Partai Buruh menegaskan akan melakukan gugatan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya optimistis terhadap pengajuan gugatan tersebut.
Iqbal mengatakan strategi perjuangan pergerakan kaum buruh harus didasari oleh rasa optimisme. Sehingga, ia menyebut Partai Buruh tidak berpikiran gugatan tersebut akan dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Menurut saya, orang yang tidak optimistis itu tidak memahami strategi perjuangan Partai Buruh,” kata Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 24 Maret 2023.
Oleh sebab itu, Iqbal mengatakan Partai Buruh sudah mencanangkan strategi KLAP. Ia menjelaskan KLAP tersebut merupakan kepanjangan dari konsepsi, lobi, aksi, dan politik.
“Partai Buruh adalah politik, aksi selalu kita lakukan, lobi juga kami senantiasa lakukan, dan konsep kita juga persiapkan,” ujar dia.
Selain itu, Iqbal mengatakan Partai Buruh beserta serikat pekerja tidak memikirkan apakah gugatan mereka terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja dimenangkan atau tidak. Ia menyebut yang terpenting adalah usaha terlebih dahulu mengajukan gugatan. “Jadi memang itu bukanlah ukuran tapi lebih kepada keyakinan terhadap sebuah cita-cita,” ujar dia.
Iqbal juga mengatakan Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah mengabulkan gugatan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Oleh sebab itu, ia menyebut masih terbuka peluang Mahkamah Konstitusi melakukan hal yang sama pula.
“Pada gugatan yang lalu, Mahkamah Konstitusi dalam tanda kutip berpihak kepada buruh dengan menyatakan UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat,” kata Iqbal.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja pada 21 Maret 2023 lalu. Perpu tersebut disahkan dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menanggapi hal itu, Partai Buruh dan serikat pekerja menyatakan akan mengadakan aksi besar-besaran. Selain itu, mereka mengatakan akan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, DPR menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Terdapat 2 fraksi yang menolak yakni, fraksi Demokrat dan fraksi Partai Keadilan Sosial.
Persetujuan tersebut diketok palu langsung oleh pimpinan sidang Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya puan di depan seluruh anggota dewan.
“Setujuuu,” jawab mereka.
“Terima kasih,” kata Puan menanggapi.
Sebelumnya, Puan Maharani mengatakan terdapat dua fraksi, yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perpu 2/2022 dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI. Fraksi PKS juga melakukan walkout dalam sidang tersebut.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemberian tanggapan dari pemerintah yang diwakilkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Seperti diketahui , Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tertanggal 30 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.[MU]