ITD NEWS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah menjadi sorotan sejumlah pihak. Sejumlah kebijakan kontroversial yang diambilnya membuatnya kerap dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Berikut 7 pelaporan yang dikirimkan ke Dewas sebagai bentuk kekecewaan dan protes atas pelanggaran yang dilakukan Firli sepanjang menjadi Ketua KPK sejak Desember 2019 silam yang dilansir dari tempoco, Senin 10 April 2023:
1. Laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pencopotannya dari Direktur Penyelidikan KPK
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli ke Dewas KPK pada Selasa, 4 April 2023 lalu. Ia melaporkan Firli ke Dewas terkait dengan dugaan pelanggaran etik atas pemecatannya dari Direktur Penyelidikan KPK.
2. Bocornya dokumen penyelidikan dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Sehari setelahnya, tepat pada Rabu, 5 April 2023, Firli dilaporkan dalam kasus bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen tersebut merupakan hasil kerja dari Brigjen Endar Priantoro semasa masih di KPK yang ditandatanganinya pada 28 Februari 2023.
3. Pengaduan atas penghargaan penciptaan lagu Himne dan Mars KPK
Pada 9 Maret 2022, lalu Firli juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK). Firli dinilai telah melakukan pelanggaran etik dengan memberikan penghormatan kepada istrinya sendiri terkait penciptaaan Himne dan Mars KPK.
4. Laporan 75 pegawai KPK tidak penuhi syarat dalam TWK
Pada 18 Mei tahun 2021 silam, Firli dilaporkan ke Dewas KPK oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Saat itu Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik.
5. Pengaduan menggunakan helikopter mewah
Firli juga pernah dipermasalahkan dengan gaya hidup mewahnya, penggunaan jet pribadi hal itu dikritik keras oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) pada 24 Juni 2020. Ia melaporkannya ke Dewas KPK.
Ia pun dinyatakan melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam kasus ini Firli dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi ringan, teguran tertulis.
6. Laporan dugaan penggunaan SMS blast untuk kepentingan pribadi
Mantan pegawai KPK bergabung dengan Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute terkait dengan dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan SMS blast. Padahal anggaran SMS blast KPK itu dibuat untuk semua kegiatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta permintaan token.
7. Dugaan pelanggaran tangani perkara OTT Universitas Negeri Jakarta
Firli dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 26 Oktober 2020. Ia dinilai telah melakukan pelanggaran etik salah satunya terkait gagalnya rencana OTT KPK di UNJ.