ITD NEWS — Sejumlah eks petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan 56 orang lainnya dengan tegas melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK pada Senin (10/4) atas sejumlah sejumlah pelanggaran etik yang dilakukannya. Bagaimana nasib, akankah jabatannya sebagai pimpinan lembaga tersebut seperti telur di ujung tanduk?.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mengatakan pihaknya melakukan pelaporan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
“Kami melapor ke DEWAS nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun etik dan pidana yang dilakukan oleh hal ini sebagai ketua KPK,” ujar Saut dilansir dari Kompas Senin, 10 April 2023.
Para mantan komisioner KPK dan aktivis anti-korupsi berharap Dewas KPK bisa bekerja secara professional dalam menanganai perkara Firli Bahuri. Hal ini untuk menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan di KPK di kemudian hari, sehingga Marwah KPK bisa terjaga.
“Supaya Indonesia bisa terselamatkan dan Marwah KPK kembali ke sempat semula,” tegasnya.
Dilansir dari sejumlah sumber, para tokoh dan aktivis yang terlibat dalam pelaporan Firli ke Dewas KPK diantaranya adalah Penasihat KPK 2003-2013, Abdullah Hemahahua; Ketua KPK 2011-2015, Abraham Samad, Wakil Ketua KPK 2011-2025, Bambang Widjojanto; Penyidik Senior KPK 2007-2021, Novel Baswedan; Wamenkumham 2011-2014, Denny Indrayana; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana; dan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.