ITD NEWS — Beredarnya video berdurasi 26 detik di media sosial membuat Ketua KPK Firli Bahuri diduga terlibat dalam skandal kebocoran dokumen penyelidikan kasus di Kementerian ESDM. Jika isi dalam video tersebut benar adanya Firli dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan layak dipidanakan.
Berikut pendapat sejumlah pihak terkait kasus yang membelit Firli Bahuri dalam beberapa hari terakhir.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan jika aturan dalam UU KPK dengan tegas melarang pimpinan KPK, beserta pegawai KPK lainnya bertemu langsung dengan pihak yang sedang berperkara. Hal ini diatur dalam Pasal 36, 37 dan 65 UU KPK, dimana dalam pasal 65 siapapun yang melanggar ketentuan pasal 36 akan dipidanakan 5 tahun penjara.
“Itu diatur tentang berkaitan dengan pembocoran data dan berhubungan dengan tersangka atau berhubungan dengan pihak-pihak yang berurusan di KPK, itu secara khusus diatur. Itu diancam dengan pidana paling lama lima tahun,” ungkap Abdul dilansir dari kompascom, Rabu, 12 April 2023.
Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum dan juga Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. Selain melakukan pelanggaran etik, pembocoran dokumen penyelidikan milik KPK juga termasuk tindakan pidana.
Zaenur mengungkapkan jika tindakan Firli terbukti benar maka dia akan didakwa dengan pasal obstruction of justice atau menghalangi proses hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Firli juga bisa didakwa dengan UU KPK yakni Pasal 6 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK jo. Pasal 65 UU Nomor 19 tahun 2019.
Dengan sejumlah pelanggaran di atas Polri semestinya bisa turun tangan tanpa harus menunggu adanya aduan masyarakat.
“Sehingga Polri bisa langsung mengumpulkan alat bukti setelah tahu ada berita ini, karena ini bukan delik aduan,” ujar Zaenur dilansir dari kumparancom, Selasa 11 April 2023.
Sebelumnya pada Selasa (11/4/2023), Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Firli terkait dengan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
“Harus ada yang bertanggung jawab atas bocornya dokumen tersebut dan terhadapnya harus dikenai sanksi pidana,” kata Wakil Ketua Kurniawan Adi Nugroho dilansir dari inilahcom, Selasa, 11 April 2023.