ITD NEWS — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah periode Maret 2023 kembali naik menjadi Rp 7.879,07 Triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan hingga Rp 826,57 triliun jika dibandingkan dengan periode Maret 2022 yang hanya Rp 7.052,5 triliun.
Jumlah kenaikan utang juga diketahui lebih tinggi dari hitungan periode 2021 ke 2022 yang hanya Rp 607,43 triliun. Sementara itu jika dihitung berdasarkan bulan, utang pemerintah naik hingga Rp 17,39 triliun.
Kenaikan juga terjadi pada rasio utang dibanding Produk Domestik Bruto (PDB) dari 39,09% (Februari 2023) menjadi 39,17% pada Maret 2023.
“Berdasarkan batasan utang yang ditetapkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang sebesar 60% PDB, utang pemerintah berada di dalam batas aman dan terkendali,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN KiTa yang dilansir dari detikcom, 26 April 2023.