(IslamToday ID) – Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung dalam kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Widya Hari Sutanto, Jumat (28/4/2023), di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan.
Menurut JPU, Karomani terbukti memenuhi unsur dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi selaku penyelenggara negara.
“Dalam persidangan ini terdakwa selaku penerima gratifikasi dibebankan kewajiban bahwa gratifikasi itu bukanlah suap, namun tidak mampu membuktikan gratifikasi yang diterimanya tersebut bukanlah suap,” kata Widya.
Sebaliknya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, telah membuktikan gratifikasi yang diterimanya tersebut merupakan suap, karena diberikan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara yakni Rektor Unila periode 2019-2023
Hal itu diatur dalam Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam sidang tersebut terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika masih tidak mencukupi akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun,” katanya.
Dalam sidang lanjutan perkara PMB Unila di PN Tanjungkarang, tiga terdakwa yakni Karomani, M Basri, dan Heryandi menjalani sidang tuntutan. Dimana Karomani mendengarkan terlebih dahulu tuntutan oleh JPU, kemudian setelahnya tuntutan akan dibacakan untuk M Basri dan Heryandi. [wip]