ITD NEWS — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan selebgram dan tiktokers, Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penetapan ini berdasarkan unggahan video Lina di facebooknya pada 9 Maret 2023 ketika ia membaca basmallah saat akan mengonsumsi kriuk babi.
“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” kata Lina dalam videonya tersebut.
Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Abdullah Idi, M.Ed mendukung penetapan tersangka oleh Polda Sumsel. Ia pun menyayangkan video tersebut yang dinilai berlebihan demi sebuah konte yang viral dengan mengabaikan aturan syariat dalam agama Islam.
“Apalagi itu diumbar-umbar padahal makan babi itu sendiri dalam agama Islam dilarang. Kadang-kadang orang ingin populer tapi akhlaknya terabaikan,” ujar Prof. Abdullah dilansir dari tribunstyle, Jum’at 28 April 2023.
Tindakan penetapan tersangka Polda Sumsel ini berdasarkan edaran fatwa dari MUI pada 18 April 2023 yang menyatakan bahwa video Lina adalah salah satu bentuk penistaan agama.
“Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK dilansir dari tvonenews, Kamis 27 April 2023.