ITD NEWS — Mabes TNI berencana akan merevisi UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi UU TNI tersebut akan membuat makin banyak prajurit TNI yang bisa menduduki jabatan sipil.
Usulan UU TNI yang baru itu diantaranya akan menambah jumlah kementerian/ lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI menjadi 18 instansi. Delapan instansi baru yang sedang diusulkan diantaranya ialah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Rencana revisi UU TNI sementara ini masih dibahas di lingkungan internal TNI, tepatnya pada 28 April 2023. Namun belum ada keputusan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
“Baru bahasan internal, belum keputusan Panglima. Belum approve Panglima (Laksamana Yudo Margono),” kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono dilansir dari cnnindonesia, Rabu, 10 Mei 2023.
Ia membantah jika rencana tersebut berkaitan dengan rencana pengembalian Dwi Fungsi ABRI sebagaiama era Orde Baru.
“Hal ini tidak dinilai sebagai dwifungsi seperti jaman Orba (Orde Baru) dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju,” ujar Julius.
Pengamat militer dan pertahanan Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengungkapkan tentang penolakannya dengan wacana revisi UU TNI. Revisi UU TNI dinilai hanya akan menimbulkan polemik karena memang bukan keputusan strategis.
“Itu adalah klausul karet. Sesuatu yang memang sangat dihindari dan bertolak belakang dengan semangat UU 34/2004. Saya yakin akan muncul polemik,” ujar Khairul.
“Rencana perluasan penempatan perwira TNI di sejumlah kementerian/lembaga tidak tepat, tidak strategis, dan tidak menyelesaikan masalah mendasarnya bahwa ada yang perlu dibenahi dalam pembinaan personel di tubuh TNI dan pembangunan pertahanan kita,” tegasnya.