ITD NEWS — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dua aturan pemilu yang disusun oleh KPU. Dua aturan yang terdiri atas PKPU No.10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD dan PKPU No.11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD RI dianggap sebagai celah untuk meloloskan eks koruptor sebelum lima tahun pasca bebas.
ICW menilai KPU telah keliru dalam memahami perhitungan waktu bagi para eks napi korupsi untuk mengikuti pemilu. Hal ini pun dinilai sebagai salah satu bentuk pembangkangan oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU keliru dalam memahami perhitungan waktu bagi mantan terpidana korupsi yang diperbolehkan ikut dalam kontestasi politik..Jelas dan terang benderang tindakan KPU itu dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tulis ICW dilansir dari kompascom, 24 Mei 2023.
Dua aturan tersebut sekaligus menunjukan bahwa KPU bersikkap permisif terhadap praktik korupsi. KPU memberikan karpet merah kepada eks napi koruptor untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
“Bukan cuma itu, KPU pun menunjukkan sikap permisif terhadap praktik korupsi politik serta memberikan ‘karpet merah’ kepada para koruptor dalam mengikuti pesta demokrasi tahun 2024 mendatang,” ujar ICW.
ICW mendesak agar KPU mencabut dua PKPU di atas, Kedua ICW meminta KPU untuk berpedoman pada aturan lama yang ditetapkan oleh MK. Jika dua tuntutan tersebut tak dikabulkan, ICW akan melakukan gugatan uji materi terhadap 2 PKPU ke MA.
“Jika desakan di atas tidak kunjung dipenuhi, maka kami akan melakukan uji materi 2 PKPU tersebut ke Mahkamah Agung,” tegas ICW.edited 06:49