ITD NEWS — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan para pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs menuai kontroversi. Sejumlah guru besar dari sejumlah kampus ternama di Indonesia menyampaikan keberatannya atas putusan MK yang dinilai tak masuk akal dan kental nuansa politis.
“Jadi, intinya putusan MK ini pertanda MK tidak lagi on the track berjalan sesuai dengan kepentingan publik, tapi seolah-olah menjadi tempat memuluskan agenda pribadi serta kepentingan kekuasaan,” kata Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah dilansir dari cnnindonesia, 26 Mei 2023.
Perpanjangan masa jabatan menjadi lima tahun yang dilakukan di ujung periode Firli Cs dinilai janggal dan tidak sehat. Apalagi pimpinan KPK saat ini banyak menjadi sorotan karena kental nuansa politisnya.
“Memperpanjang pimpinan saat ini tentu saja memperpanjang rencana untuk mempermasalahkan kasus kasus tertentu yang sifatnya politis,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari dilansir dari kompascom, 25 Mei 2023.
Hal senada juga disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana yang menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berkaitan dengan agenda pemenangan Pilpres 2024. KPK dinilainya menjadi alat untuk pemenangan sehingga sangat rawan jika pimpinan KPK tidak sejalan grand design strategi pemenangan capres 2024.
“Saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” ujar Prof. Denny dilansir dari republika, 25 Mei 2023.
“Terlebih jika pimpinan KPK yang terpilih tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menilai jika putusan MK lebih efektif jika dilaksanakan kepada pimpinan KPK pasca Firli.
“Saya kira tidak bisa berlaku sekarang (Firli cs), tapi ke depan. Kenapa? Harus berlaku setelah pemilihan KPK 2023,” tegas Zainal dilansir dari detikcom, 25 Mei 2023.