ITD NEWS — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review (JR), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menuai reaksi dari sejumlah pihak. Tidak sedikit yang menyatakan sikap pro dan kontranya terhadap putusan MK.
Berikut deretan tanggapan dan komentar dari sejumlah anggota DPR RI dari Komisi III. Mereka masing-masing menyatakan sikapnya yang menunjukan bahwa mereka memiliki pendapat yang berbeda-beda baik pro maupun kontra.
“Saya agak kaget juga, kok ada lembaga negara mengatakan lembaga negara lain itu abuse of power,” kata Anggota DPR Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani dilansir dari idtoday, 27 Mei 2023.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan kepada DPR dan presiden. Keduanya menjadi penentu apakah undang-undang tersebut berlaku atau tidak.
“Itu kan agak ‘penghinaan’ itu terhadap DPR dan presiden. Kan pembentuk UU itu kan DPR dan presiden gitu loh,” ujar Arsul.
Anggota DPR Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman mengatakan kritiknya dengan tindakan MK yang dinilai sewenang-wenang. Jika itu dibiarkan terjadi maka akan hancur dan rusaknya kehidupan berkonstitusi di Indonesia.
“Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!,” ujar Benny dilansir dari pikirarakyatcom, 26 Mei 2023.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem.
“Saya bingung, yang buat undang-undang kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dilansir dari liputan6com, 25 Mei 2023.
Sementara dari Fraksi PDIP dan Gerindra tidak menyatakan pro dan kontranya mereka cenderung menngungkapkan hal-hal secara diplomatis.
“Tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sudah final dan mengikat ya kita mau ngomong apa?,” Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto dilansir dari kumparancom, 25 Mei 2023.
“MK memang punya kewenagan untuk memutuskan uji materi UU dan itu saya cek ada di petitum memang, apakah tepat atau tidak secara kualitatif saya serahkan ke publik,” ucap Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman dilansir dari tribunnewscom, 25 Mei 2023.