ITD NEWS — Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Hasil Sendimentasi di Laut. PP yang diterbitkan pada 15 Mei 2023 itu mengizinkan kembali ekspor pasir laut yang telah ditutup sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Izin pemerintah ini terdapat dalam Pasal 9 Ayat Bab IV Butir 2. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pasir laut memiliki fungsi untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 9 Ayat Bab IV Butir 2 huruf d dilansir dari cnbcindonesia, 29 Mei 2023.
Rencana pemerintah pun mendapat reaksi keras dari sejumlah pihak. Dibuka kembali izin ekspor laut itu dikhawatirkan akan berdampak pada makin rusaknya ekosistem laut di wilayah pertambangan.
“Dibukanya tambang pasir laut akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tambang,” ujar Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah dilansir dari tempoco, 29 Mei 2023.
Aktivis lingkunga hidup juga memberikan kecaman terhadap izin ekspor pasir laut. Pemerintah dinilai mengabaikan komitmen mereka dalam melindungi eksosistem laut.
“Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi bertentangan dengan komitmennya terhadap perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil,” ungkap Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Boy Jerry Even Sembiring.
Tempoco dalam laporannya juga mengemukakan tentang kemungkinan keterlibatan sejumlah perusahaan besar dalam pengambilan kebijakan ekspor pasir laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam dugaan itu.
“KKP harus transparan dan akuntabel, bukan berkongkalikong dengan nama-nama besar yang sudah diketahui oleh asosiasi pasir laut,” Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.
Adapun terkait larangan ekspor pasir laut yang terbit pada tahun 2002 ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.