(IslamToday ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda untuk Pemilu 2024. Adapun kelima surat suara itu memiliki warna dasar putih dengan lima warna penanda yang berbeda.
“Satu, warna penanda abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (29/5/2023).
Kemudian, warna merah merupakan surat suara untuk pemilu anggota DPD. Sementara itu, KPU menetapkan warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR. “Penanda warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi,” kata Yulianto dikutip dari Kompas.
Terakhir, penanda warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Yulianto menyampaikan, warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara. “Ketentuan mengenai desain suara ditetapkan dengan keputusan KPU,” ujarnya.
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks. Tujuannya, kata Yulianto, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan. [wip]