Baca JugaPostingan Lainnya
ITD NEWS — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengatakna jika pihaknya tengah melakukan kejar tayang revisi undang-undang Ibu Kota Negara, UU No.3 Tahun 2022.
Suharso mengungkapkan jika IKN nantinya akan menjadi daerah istimewa yang berbeda pengaturannya dibanding daerah lain. Sejumlah kewenangan istimewa akan diberikan kepada IKN dinilai sangat mungkin dengan mempertimbangkan pasal 18 UUD 1945.
“Artinya kewenangan-kewenangan yang ada akan berbeda, jadi gini, di UUD sangat dimungkinkan di pasal 18. Jadi di pasal 18 disebutkan, jadi kita bisa membuat sebuah daerah istimewa yang ditetapkan UU. Kita bikin sekarang ini,” ungkap Suharso.
“Akan ada kelebihan yang akan kami berikan ke IKN. Artinya, kewenangan yang dimiliki IKN sebagai pemerintah daerah akan berbeda,” tegasnya.
Suharso menjelaskan salah satunya terkait dengan masalah pertanahan. Selama ini pengawasan tanah di daerah berada dalam pantauan pemerintah pusat akan diatur bersamaa antara Kementerian Keuangan dan Badan Otorita IKN.
“Kami sekarang meletakkan pemerintah IKN sebagai pemerintah daerah khusus. Dengan demikian, kekayaan negara itu ada sebagian yang diserahkan ke pemerintah IKN,”ujar Suharso.
(Laporan katadataid (31/5/2023) dan kontan (31/5/2023))06:02