ITD NEWS — Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang melegalkan ekspor pasir laut membuka kembali sejarah kelam ekspor pasir laut di Indonesia. Kebijakan yang diterbitkan sejak tahun 1976/1978 dan diberhentikan pada 2003 silam.
Dilansir dari kompascom (29/5/2023) eksploitasi pasir laut yang paling parah ialah di Kepulauan Riau, sebuah kawasan yang dekat dengan negara Singapura. Sejak tahun 1976 sampai tahun 2002 pasir dari Kepulauan Riau banyak dikeruk untuk proyek reklamasi Singapura.
Volume ekspor pasir laut dari Indonesia ke Singapura mencapai 250juta meter kubik per tahun. Pasir tersebut dijual dengan harga murah hanya 1,3 dolar Singapura per meter kubik yang harusnya bisa dijual 4 dolar Singapura.
Selisih harga jual pasir dengan harga semestinya membuat negara mengalami kerugian 540 juta dollar Singapura atau 2,7 triliun per tahun.
Pengerukan pasir dalam jumlah besar-besaran ke Singapura hampir membuat Pulau Nipa di Batam tenggelam akibat abrasi.Padahal pulau itu menjadi salah satu tolok ukur perbatasan Indonesia- Singapura.
Pasir-pasir Indonesia itu membuat luas daratan negara Singapura bertambah dari 578 kilometer menjadi 719 kilometer.