ITD NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam melacak sejumlah aset digital milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Terutama jika uang hasil korupsi itu diubah ke kripto.
“Kalau yang namanya cryptocurrency itu kan boleh dibilang digital ya, uang digital tidak berwujud. Itu susah kita, ada di mana ini, dompet digitalnya di mana,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dilansir dari inilahcom, 6 Juni 2023.
Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menduga jika RAT memiliki mata uang digital atau kripto. Ia memperkirakan harta RAT yang disamarkan mencapai Rp 250 M.
“Kripto ini kan belum pernah diungkap dan ini harus segera diungkap dugaan yang Rafael miliki atau transaksi dengan kripto atau dengan bitcoin,” ujar Boyamin.
Sementara itu Dana Moneter Internasional (IMF) menyebut jika mata uang kripto sangat populer di negara yang tingkat korupsinya tinggi. Dilansir dari cnbcindonesia (14/4/2022), laporan IMF menyebutkan korelasi antara kripto dan korupsi “bisa digunakan untuk mengirimkan hasil korupsi atau menghindari kontrol modal”.