ITD NEWS — Majelis Ulama Indonesia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang akan mempersingkat izin pendirian tempat ibadah di Indonesia. Salah satu prosedur yang kemungkinan akan dihapus ialah rekomendasi dari lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit,” ungkap Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (5/6) dilansir dari cnnindonesia, Rabu, 7 Juni 2023.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. Anwar Abbas mengatakan kekhawatirannya akan timbulnya kegaduhan dan tindak kekerasan yang timbul akibat rencana penyederhanaan aturan tersebut. Jika sampai terjadi kerusuhan siapa yang layak disalahkan.
“Saya hanya mengajukan pertanyaan kalau terjadi kegaduhan dan tindak kekerasan di tengah-tengah masyarakat akibat dari kebijakan yang dibuat oleh seorang menteri maka siapa yang harus disalahkan, masyarakatnya atau menterinya?” ujar Buya Anwar.
Aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia diatur dalam SKB 2 menteri, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Syarat yang diatur dalam SKB 2 menteri itu terdiri atas empat unsur:
Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat; dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota, dilansir dari kompascom, 26 April 2023.