ITD NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya enam modus korupsi yang terjadi dalam proses seleksi mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi negeri Islam. Ia menyampaikan ada enam modus celah korupsi yang ditemukan KPK berdasarkan kajiannya terhadap 13 perguruan tinggi negeri selama periode September-Desember 2022.
Berikut enam celah korupsi yang ditemukan dalam proses seleksi mahasiswa jalur mandiri:
Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN atas kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri.
Kedua, mahasiswa yang diterima melalui mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang PTN tetapkan.
Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh Rektor cenderung tidak akuntabel.
Keempat, besarnya SPI sebagai penentu kelulusan.
Kelima, tidak transparan dan akuntabel praktik alokasi bina lingkungan dalam PMB.
Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.
“Hasil kajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola PMB Tahun 2022 dan 2023 tersebut juga telah dipaparkan secara virtual dalam Forum Rektor yang dihadiri oleh para Rektor dari PTN dan PTKIN pada Rabu (17/5)” kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dilansir dari inilahcom, 7 Juni 2023.