ITD NEWS — Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia disebut mencapai situasi darurat. Komisi Nasional Hak Asasi Masyarakat (Komnas HAM) mengungkapkan sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri dan kemiskinan menjadikan seseorang rentan menjadi korban TPPO.
“Soal sulitnya lapangan pekerjaan, salah satu akar TPPO itu kemiskinan. Kemiskinan itu tentu saja salah satu wajahnya keterbatasan lapangan pekerjaan di dalam negeri,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan sekaligus Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dilansir dari republikaid, Kamis, 8 Juni 2023.
Kesimpulan di atas berdasarkan hasil pantauan kasus TPPO di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu faktornya ialah kesulitan mendapatkan pekerjaan mendorong kemiskinan semakin memprihatinkan.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan data WNI yang menjadi korban TPPO sejak tahun 2020 sampai tahun 2022 mencapai 1.200 orang di ASEAN. Terjadi peningkatan kasus pada tahun 2022 mencapai 752, dan terbanyak di Asia Tenggara yakni 107 orang.
Sementara itu Komnas HAM mencatat sejak Desember 2022 hingga Mei 2023 banyak mendapat aduan terkait kasus scamming di sejumlah negara ASEAN seperti Thailand, Myanmar, Laos dan Kamboja. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Medan, Sukabumi, Bekasi dan Lampung.
Selanjutnya data tentang angkatan kerja di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 211,59 juta. Dari jumlah tersebut 146,62 juta orang masuk ke dalam kelompok angkatan kerja, diantara mereka sebanyak 7,99juta orang merupakan seorang pengangguran.