(IslamToday ID) – Majelis Ulama Indonesia menyatakan ajaran Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) sebagai ajaran sesat. Hal ini dikatakannya setelah mengetahui adanya selebaran milik MPTTI yang menyebut jika ‘Muhammad Itu Allah’.
“Barang siapa yang mengaku dirinya beragama Islam lalu memandang muhammad sebagai Tuhan maka yang bersangkutansudah jelas-jelas memiliki pandangan yang sesat,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. Anwar Abbas dilansir dari republikaid, 9 Juni 2023.
Buya Anwar juga meminta agar pihak kepolisian menangkap pelaku dan membatalkan acara Muzakarah di Medan. Ia khawatir akan timbulnya kekacauan di tengah-tengah umat.
“Untuk kebaikan dan kemaslahatan yang jauh lebih besar, saya meminta kepada pihak kepolisian untuk membatalkan kegiatan yang akan dilakukannya dan menangkap yang bersangkutan untuk diseret ke pengadilan bagi dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” tegas Buya Anwar.
Sikap tegas terhadap kelompok MPTTTI ini sudah dilakukan oleh para ulama dan MUI Sumut dengan melarang diadakannya Muzakarah Akbar MPTTTI yang seharusnya dilaksanakan pada 13-15 Maret 2023.Sikap tegas MUI Sumut tersebut diikuti dengan adanya gugatan dari kelompok MPTTTI senilai Rp 2,5 M.
“Menyatakan hukum, perbuatan tergugat dalam mengeluarkan surat nomor: 729/DP-PII/SR/01/XI/2022 perihal Laporan Hasil Kajian Komisi Fatwa tertanggal 3 November 2022, surat kesepakatan bersama MUI Provinsi Sumut beserta ormas Islam Tingkat Provinsi perihal menyikapi rencana Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I), tertanggal 1 Maret 2023, surat nomor: B.073/DP-P.II/SR/III/2024 perihal mohon tidak diberikan izin seluruh kegiatan MPTT-I di Sumatera Utara dan jawaban surat nomor: B.094/DP-P II/SR/III/2023, tertanggal 15 Maret 2023 adalah perbuatan melawan hukum,” demikian isi gugatan MPTTTI dilansir dari detikcom, 9 Juni 2023.