(IslamToday ID) – Sepuluh eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.10 Tahun 2023 dan PKPU No. 11 Tahun 2023 dibatalkan. Keberadaan PKPU tersebut yang mengizinkan eks koruptor untuk nyaleg itu dinilai tidak mencerminkan semangat antikorupsi.
“PKPU harus dibatalkan untuk menjaga Pemilu yang antikorupsi,” kata Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011, Haryono Umar dilansir dari tempoco, 10 Juni 2023.
Selain Haryono Umar , Erry Riyana Hardjapamekas, Moch. Jasin, Mas Achmad Santosa, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang.
KPU sebelumnya berupaya membatasi hak politik para eks koruptor. Misalnya pada PKPU No.20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
Namun semua berubah sejak Mahkamah Agung (MA) kabulkan gugatan terhadap PKPU No.20 Tahun 2018 oleh eks koruptor, Jumanto.
Mengimbangi keputusan MA, beberapa tahun kemudian MK memutusakn adanya pembatasan jeda lima tahun bagi eks koruptor. Hal ini ditandai lewat putusan No. 87/PUU-XX/2022 dan Putusan No. 12/PUU-XXI/2023.
Hal inilah yang mendorong sejumlah pihak menilai jika PKPU No.10 dan No. 11 Tahun 2023 telah menabrak putusan MK. Pembatasan hak politik tak berlaku lagi jika ada putusan dari pengadilan terkait pidana pencabutan hak politik misalnya 3 tahun.