(IslamToday ID) – Keberadaan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dinilai menjadi sinyal ancaman serius bagi dunia kesehatan dan ketahanan bangsa Indonesia. Salah satunya yang perlu diwaspadai ialah penjualan data DNA ke luar negeri sehingga ketahanan nasional RI di bidang kesehatan terancam.
Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru), dr. Eva Sri Diana Chaniago dalam cuitannya @DrEvaChaniago pada (17/6/2023) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. Salah satunya pasal tentang pengiriman sampel DNA ke luar negeri, termasuk mempertanyakan pasal dan kerjasama BGSi dan BGI China.
“Dalam DIM RUU Kesehatan Omnibuslaw ini ada pasal yang menyebutkan bahwa sampel DNA bisa dikirim ke luar negeri, apa pasal ini akan berhubungan dengan kerja sama BGSI dan BGI China ini?,” kata dr. Eva.
Dokter Eva menambahkan jika Indonesia belum mmeiliki undang-undang untuk melindungi sampel DNA. Pengiriman sampel DNA ke luar negeri dikhawatirkan berpotensi akan membahayakan ketahanan dan pertahanan bangsa.
“Kita belum punya UU yang melindungi sampel DNA ( informasi genetik ) rakyat Indonesia, sehingga berpotensi membahayakan ketahanan dan pertahanan bangsa, karena dari informasi genetik ini sebuah negara bisa dikuasai dengan mudah,” tandasnya.
Peringatan keras dr. Eva ini berdasarkan beredarnya berita lama di bidang kesehatan. Mulai dari kasus dugaan pencurian data DNA tes prenatal oleh BGI China untuk dijadikan ‘tentara super’ pada tahun 2021 lalu.
Lalu berita peluncuran Biomedical & Genome Science Initiative (BGSi) pada tahun 2022. Dalam acara yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan itu diketahui jika peluncuran BGSi dilakukan setelah adanya kunjungan Indonesia ke China.
“Ini merupakan hasil kunjungan kami ke Tiongkok 7 bulan lalu. Hasil kerja sama dengan Beijing Genomic Institute, dan sudah mulai kita implementasikan di Indonesia (BGSi),” kata Luhut dilansir dari liputan6com (15/8/2022).