(IslamToday ID) – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memberikan tanggapannya terhadap kasus yang korupsi proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan milik Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka dan menahan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.
Fickar mengatakan jika posisi Happy sebagai dirut perusahaan harus diperiksa, jika tidak cukup direksi. Namun suami Puan bisa diperiksa Kejagung jika proyek yang dijalankan oleh perusahaan atas perintah pemegang saham.
“Kalau suami Puan (posisinya) direktur utama (dirut) ya diperiksa. Kalau bukan ya hanya direksi yang diperiksa mewakili korporasi sebagai tersangka,” kata Fickar dilansir dari republikacoid, 19 Juni 2023.
“Kecuali direksi menyatakan bahwa apa yang dilakukan dalam proyek itu atas perintah pemegang saham,” tandasnya.
Dilansir dari tempo (16/6), PT BUP milik Happy Hapsoro merupakan rekanan Kominfo dalam penyediaan panel surya di proyek BTS 4G paket 1,2,3,4,dan 5 selama periode 2020 sampai 2022. Status Happy di PT BUP sebagai pemegang saham mayoritas yakni 99,99%.