(IslamToday ID) – Pondok pesantren Al-Zaytun menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah kontroversi dimiliki oleh yayasan pendidikan yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Sejumlah ajaran yang diajarkan oleh Panji Gumilang menimbulkan keresahan umat dan dianggap sesat. Beberapa diantaranya terkait bercampurnya jamaah perempuan dan laki-laki ketika salat, diizinkannya perempuan melakukan khutbah Jum’at.
MUI dalam rapat koordinasinya dengan pihak pemerintah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) merekomendasikan agar Panji Gumilang dipidanakan. Aparat diminta melakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan.
“Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” kata Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah dilansir dari inilahcom, 21 Juni 2023.
Sejumlah ulama di Tasikmalaya menilai sikap pemerintah yang penuh kehati-hatian itu menimbulkan kesan kurang tegas. Terutama jika dibandingkan dengan sikap pemerintah ke FPI dan HTI yang langsung dibubarkan padahal ajaran yang disampaikan termasuk sesat.
“Kalau FPI dan HTI dengan mudah dibubarkan, karena mungkin dianggap melanggar hukum, kenapa dalam persoalan Al-Zaytun agak sulit dan bertele-tele,” ungkap Ulama Tasikmalaya, KH Miftah Fauzi dilansir dari republikacoid (22/6/2023).
Sebelum pemerintah melakukan rapat koordinasi bersama dengan Menko Polhukam pada Rabu (21/6), Wakil Presiden Kyai Ma’ruf Amin telah lebih dulu memastikan jika pemerintah akan segera bersikap.
Selain pemerintah pusat, pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Gubernur Jabar membentuk tim investigasi. Mereka terdiri atas sejumlah elemen terkait mulai dari unsur pendidikan, aparat penegak hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga dinas terkait.
DIlansir dari merdekacom (21/6), RIdwan Kamil mengungkapkan jika pesantren Al-Zaytun mendapatkan kucuran dana hingga miliaran rupiah dari Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini berkaitan dengan status izin pendidikan agama yang dimilikinya dari pemerintah.
“Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah dan seterusnya di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun,” tegas Ridwan Kamil.