(IslamToday ID) – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengungkapkan tentang fenomena hukum di masyarakat hari-hari ini. Sebuah slogan ‘no viral no justice’ menjadi tolak ukur sebuah keadilan hukum bisa terwujud, namun ia mengingatkan tentang dampak dari berlakunya UU ITE.
“Penegakan hukum kini dihakimi dengan slogan masyarakat ‘No Viral No Justice’. Publik tidak peduli dengan kebenarannya asalkan peristiwa tersebut viral untuk mendapat perhatian khalayak luas,” kata ST Burhanuddin dilansir dari akun Instagram resmi Kejaksaan Agung @jaksapedia pada 30 Juni 2023.
“Namun hal tersebut dapat merugikan mereka sendiri ketika harus berhadapan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” imbuhnya.
Dilansir dari kumparancom, salah satu kasus terbaru yang melibatkan oknum jaksa terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten. Hal ini berkaitan dengan kasus revenge porn atau penyebaran video asusila yang viral di twitter setelah diunggah oleh akun twitter @zanatul_91.
Siapa sangka postingan @zanatul_91 di-up oleh akun twitter #99 @PartaiSocmed pada 26 Juni 2023. Sejak saat itu oknum kejari dan kejagung menjadi sorotan warganet, termasuk akun sosmed oknum jaksa Kejari.