(IslamToday ID) – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengungkapkan kekecewaannya terhadap anggota DPR yang absen fisik dalam rapat paripurna pada Selasa (4/7) kemarin. Pasalnya dari semua anggota DPR periode 2019-2024, hanya 36 orang yang hadir secara fisik.
Lucius mengungkapkan perlunya mengubah kembali tata tertib rapat di DPR, sehingga ketidakhadiran secara fisik tidak dianggap wajar. Jika mereka sengaja tidak hadir secara fisik bisa masuk kategori pembangkangan terhadap mandat rakyat,
“Ketidakhadiran mengikuti rapat paripurna itu adalah bentuk pembangkangan atas mandat rakyat. Tidak hadir itu ya umumnya karena malas,” ungkap Lucius dilansir dari inilahcom, Rabu 5 Juli 2023.
“Mestinya begitu Pemerintah menetapkan berakhirnya pandemi, saat yang sama DPR langsung mengembalikan Tatib DPR ke Tatib lama sebelum pandemi,” tegasnya.
Sebelumnya pemerintah telah mencabut status pandemi Covid-19 pada 21 Juni 2023 kemarin. Seharusnya pencabutan status pandemi tersebut diikuti oleh DPR dengan mengubah tata tertib rapat mereka, sehingga tidak ada alasan untuk mereka absen.