(IslamToday ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo untuk segera melaporkan laporan harta kekayaannya ke LHKPN. Pihaknya memberikan batas waktu pelaporan harta kekayaan hingga 100 hari sejak dilantik sebagai menteri.
“(Menpora) komunikasi dengan KPK belum ada,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan dilansir dari inilahcom (6/7/2023).
“Kita tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu,” jelasnya.
Menteri termuda Kabinet Indonesia-Maju ini dilantik pada 3 April 2023 lalu menggantikan Menpora Zainudin Amali yang mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum PSSI.
Nama Dito mencuat dalam beberapa kesempatan salah satunya dalam polemik kasus korupsi BTS Kominfo. Ia diduga menerima uang senilai Rp 27 M terkait upaya untuk meredam penyelidikan kasus tersebut di Kejagung.
Di pemerintahan sosok Dito juga bukan sosok baru, ia adalah tim ahli Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dito juga bukan orang sembarangan, ia memiliki sejumlah bisnis yang cukup besar seperti komisaris di PT. Kartika Kara Eka Nusa dan Syailendra Pangan Indonesia, lalu industri star-up dibawah Grupara Ventures.