(IslamToday ID) – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengungkapkan jika Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih melarang adanya ekspor pasir laut. Hal ini dikarenakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait yang sudah terbit sejak tahun 2003 lalu.
“Pasir laut [ekspor] sampai sekarang masih dilarang sesuai Permendag. Sebelum diubah Permendagnya ya enggak bisa ekspor,” ujar Budi dilansir dari bisniscom (6/7/2023).
Budi menjelaskan jika pihaknya belum dilibatkan dalam pengaturan izin ekspor laut setelah pemerintah mengeluarkan PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ia juga menegaskan bahwa ia tak tahu tentang PP tersebut.
“Saya enggak ngerti yang PP 26 itu juga enggak ngerti munculnya seperti apa,” ujar Budi.
Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ditolak oleh sejumlah pihak. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Greenpeace Indonesia.
Dilansir dari cnnindonesia (1/6/2023) ada lima alasan mengapa izin ekspor laut yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi lewat PP No.26 Tahun 2023 harus ditolak, berikut deretan alasan tersebut:
1) Tak ada data ataupun fakta sedimentasi ganggu pelayaran
2) Tak ada alasan valid pengerukan pasir laut harus dilakukan
3) Dampaknya dapat merusak lingkungan laut dan rugikan ekosistem masyarakat pesisir.
4) Berpotensi hilangkan pulau-pulau kecil.
5) Hanya untungkan segelintir pihak oligarki bisnis.
Walhi dan Greenpeace Indonesia membantah klaim Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait keterlibatan kedua LSM itu dalam kajian PP No.26/2023. > Mba Kukuh ITD: “Kami secara tegas menolak terlibat dalam tim kajian KKP untuk implementasi PP 26/2023. Sikap kami jelas pemerintah harus membatalkan PP tersebut,” kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdilah dilansir dari cnnindonesia (1/6/2023).
Manager Kampanye Pesisir dan Laut WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Parid Ridwanuddin menegaskan jika keuntungan atas izin ekspor pasir laut hanya ada dalam jangka pendek dengan setoran kas ke negara kecil. Bahkan untuk kerusakan alamnya bisa dirasakan dalam jangka waktu yang panjang.
“Jadi, keuntungan ekonominya itu sangat jangka pendek, tapi kerusakannya panjang. Bahkan lebih panjang dari yang dibayangkan pemerintah. Keuntungan ekonominya lebih sedikit dibanding kerusakan (lingkungan) yang dihasilkan,” ujar Parid dilansir dari kumparancom, 2 Juni 2023.