(IslamToday ID) – Pasal-pasal tentang bunga utang piutang di Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon atas nama Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana menggugat empat pasal yakni Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767 dan Pasal 1768.
“Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 murni peninggalan Hindia Belanda sangat tidak bersesuaian dengan semangat ekonomi Pancasila yang berlaku di Indonesia dimana mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar pemohon dilansir dari kompascom, 5 Juli 2023.
Pasal produk hukum peninggalan Belanda tersebut dinilai bertolakbelakang dengan hukum syariat Islam bagi umat Islam. Hal ini juga jauh dari azas keadilan sehingga membuat posisi mereka yang berhutang lemah.
“Tidak terjaminnya kemerdekaan para pemohon dalam kebebasan menjalankan agama Islam, juga sangat tidak berkeadilan karena berdampak bahwa pihak kreditur akan berada dalam posisi lemah (imperior) dan debitur dalam posisi superior,” jelasnya.