(IslamToday ID) – Pemerintah dan DPR tengah menggodog Rancangan Undang-undang tentang ASN, dalam rencana revisi UU ASN No.5 Tahun 2014 itu diwacanakan akan terjadi penghapusan status pegawai honorer. Sebagai solusi mencegah terjadinya ‘PHK massal’ tersebut pemerintah mewacanakan status ASN part time atau paruh waktu.
Wacana ASN part time muncul di tengah rencana pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Pemerintah mengakui jika jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia membludag hingga 2,3juta orang yang mayoritasnya berada di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur, Alex Denni dilansir dari kompascom, 7 Juli 2023.
Salahsatu konsekuensi dari status pekerja paruh waktu mereka tidak lagi bekerja full time 8 jam kerja sebagaimana status pekerja ASN. Tidak hanya itu pendapatan mereka pun berpotensi mengalami perubahan, menjadi berkurang.
“Ini menjadu win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dilansir dari cnbcindonesia, 5 Juli 2023.