(IslamToday ID) – Koalisi Indonesia Memantau yang terdiri atas WALHI, Auriga Nusantara, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Forest Watch Indonesia, dan AMAN Kalimantan Timur (Kaltim) mengkritisi pelepasan hutan seluas 612.355 hektar. Pelepasan ratuan ribu hektar hutan tersebut terdapat di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur.
Sebanyak 612.355 hektar hutan yang dilepas tersebut itu diketahui akan digunakan untuk kepentingan korporasi mulai dari pertambangan, sawit hingga kayu. Hal ini ditandai dengan adanya 156 izin konsensi perusahaan.
“Yang akan menanggung keuntungan dari proses itu adalah korporasi. Rakyat sama sekali tidak diakomodasi perlindungan dan pengakuan wilayah kelolanya,” kata Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen dilansir dari bbcindonesia, Sabtu (8/7/2023).
Revisi RTRW untuk periode 2022-2042 itu telah disetujui dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh pemprov dan DPRD pada Maret 2023. Saat ini RTRW tersebut tengah menunggu harminisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi IV DPR RI yang membidangi persoalan Lingkungan Hidup.