(IslamToday ID) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. Anwar Abbas mengemukakan keberatannya terhadap rencana pertemuan para aktivis Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Jakarta pada 17-21 Juli 2023. Pemerintah didesak untuk tidak memberikan izin atas acara tersebut.
“MUI mengingatkan dan menghimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,” kata Buya Abbas dilansir dari inilahcom, 11 Juli 2023.
Buya Abbas menegaskan jika sampai pemerintah mengizinkan acara tersebut terselenggara maka pemerintah telah melanggar konstitusi. Pasal 29 UUD 1945 bahwa negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, bahkan agama-agama di Indonesia tidak sepakat dengan adanya LGBT.
“Apalagi dari enam agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT,” tegas Buya Abbas dilansir dari republikacoid (11/7/2023).