(IslamToday ID) – Sebanyak 300 guru besar dari lintas profesi/ sektor menolak keberadaan RUU Kesehatan. Sayangnya polemik RUU Kesehatan tak menyurutkan niat DPR dan Pemerintah untuk mengesahkannya pada Selasa (11/7) kemarin.
Para guru besar menilai RUU Omnibus Kesehatan tersebut sangat meresahkan, apalagi prosesnya yang cepat dan tidaj transparan. Penyusunan RUU ini tidak sesuai dengan proses pembuatan undang-undang sebagaimana yang diamanahkan UU No.10 Tahun 2004 yakni tentang asas pembuatan UU.
“RUU Omnibus Kesehatan ini telah membuat para ahli lintas di lintas bidang resah, disebabkan prosesnya yang mereka simpulkan sebagai intransparan, tidak memenuhi asaz keterbukaan sesuai UU No.10 Tahun 2004 akan asas krusial pembuatan UU,” ungkap Forum Guru Besar Lintas Profesi dalam keterangan siaran persnya yang diunggah dalam akun twitter milik Prof. Musni Umar di akun twitternya @musniumar pada Senin (10/7) kemarin.
Mereka mencantumkan sejumlah alasan penting dibalik penolakannya terhadap RUU Kesehatan yang kini menjadi UU Kesehatan:
1) Hilangnya anggaran kesehatan (mandatory spending), hal ini bersebrangan dengan Abuja Declaration dan Amanah TAP MPR RI X/MPR/ 2001, dikhawatirkan mengganggu ketahanan kesehatan & kesejahteraan kesehatan RI menjadi porakporanda.
2) Masuknya nakes asing tak wajib mampu berbahasa Indonesia
3) Proyek bioteknologi medis & proyek genom: bahaya biosekuritas & biodefans bangsa, darah & genetik RI bisa dijajah.
4) Kontroversi terminologi waktu aborsi