(IslamToday ID) – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrurrozi mengingatkan agar konten kreator, youtuber berhati-hati dalam memilih tema konten video. Hal ini setelah kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tiktokers Lina Mukherjee.
“Kita berharap konten kreator dan YouTuber bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, agar memilih konten yang lebih baik dan bermanfaat. Dunia maya harus dipenuhi konten positif yang mendidik dan menyenangkan,” ungkap Gus Fahrur dilansir dari republikacoid (12/7/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penahanan kepada Lina Mukherjee pada Senin (10/7). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan harus menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, 10 Juli sampai 29 Juli 2023.
Dilansir dari kompascom (5/5) kasus Lina Mukherjee berawal dari viralnya unggahan videonya ketika ia makan kulit babi kriuk di facebook pada 9 Maret 2023 lalu. Saat itu ia mengucapkan basmallah sebelum makan keripik kulit babi, padahal bagi umat Islam konsumsi babi sangat haram dan dilarang.
Pelaporan atas video tersebut membuat Lina Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan video Lina masuk dlaam kategori pidana umum. Lalu pada 27 April 2023, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian Lina ditetapkan oleh Polda Sumsel sebagai tersangka.
Penahanan Lina kali ini merupakan tindak lanjut dari upaya penahanan yang sempat tertunda pada awal Mei 2023 lalu. Saat itu Lina tidak jadi ditahan karena sakit maagnya kambuh usia menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel selama 14 jam.
Lina dalam perkara penistaan agama ini dijerat dengan dua pasal, Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 156 huruf a KUHP.