(IslamToday ID) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengancam akan melakukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penindakan atas kasus ini seharusnya sudah dilakukan oleh KPK tanpa menunggu laporan karena KPK telah memiliki data kasus tersebut.
“Kalau dalam waktu tiga bulan ke depan, tidak dilakukan penyidikan perkara ekspor ilegal ini, ya kita gugat ke pengadilan,” ungkap Boyamin dilansir dari inilahcom (26/7/2023).
Kasus ekspor bijih nikel ilegal yang terjadi selama periode 2020 sampai 2022 mencapai 5,3juta ton atau setara dengan Rp 14,5 triliun. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi KPK berdasarkan informasi dari Bea Cukai China pada Juni lalu.
(IslamToday ID) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengancam akan melakukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penindakan atas kasus ini seharusnya sudah dilakukan oleh KPK tanpa menunggu laporan karena KPK telah memiliki data kasus tersebut.
“Kalau dalam waktu tiga bulan ke depan, tidak dilakukan penyidikan perkara ekspor ilegal ini, ya kita gugat ke pengadilan,” ungkap Boyamin dilansir dari inilahcom (26/7/2023).
Kasus ekspor bijih nikel ilegal yang terjadi selama periode 2020 sampai 2022 mencapai 5,3juta ton atau setara dengan Rp 14,5 triliun. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi KPK berdasarkan informasi dari Bea Cukai China pada Juni lalu.