(IslamToday ID) – DPR kembali mengkritik ide untuk melakukan rekruitmen guru dengan skema ‘marketplace’ yang dilontarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim. Skenario perekrutan tersebut dinilai tak menjawab kepastian nasib para guru honorer terutama mereka yang masuk kategori P1.
“Metode marketplace sangat tergantung pihak sekolah, kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan. Dengan demikian tidak bisa memastikan kapan guru honorer, khususnya kategori P1 yang masih tersisa itu diselesaikan pengangkatannya,” ungkap Anggota Komisi X DPR RI, Zainuddin Maliki dilansir dari kompastv, Kamis (27/7/2023).
Zainuddin mengingatkan pemerintah terhadap nasib guru honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masuk dalam kelompok Prioritas 1 (P1). Mereka harus diberi kepastian soal penempatan kerjanya.
“Diminta oleh Komisi X DPR RI harus sudah bisa diangkat semua akhir Oktober 2023,” tegas Zainuddin.
Rencana penggunaan marketplace guru juga harus memperhatikan kebijakan tentang gaji. Saat ini ada sejumlah regulasi yang berlaku yakni PMK 212/ PMK.07/2022, Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No. 6 Tahun 2021 .