(IslamToday ID) – Presiden Jokowi tengah berencana membebaskan pajak khusus untuk mobil listrik impor. Pemerintah juga berencana akan memberikan sejumlah insentif lain untuk menggaet para investor mobil listrik asing.
“Pajak mobil CBU itu nanti bisa kita 0-kan. PPN-nya nanti bisa kita 0-kan, ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik,” ungkap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang dilansir dari detikcom, Senin 31 Juli 2023.
Kebijakan impor di Indonesia saat ini masih cukup ketat. Setiap barang impor akan dikenai beamasuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.
Pemerintah dalam hal ini akan melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.55 soal kendaraan listrik. Revisi ini terkait aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), pemberlakuan TKDN 40% yang seharusnya bisa dilakukan tahun 2024 ditunda menjadi tahun 2024.