(IslamToday ID) – VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan jika PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mulai menerapkan aturan baru mulai Kamis (3/8). PT KAI akan menerapkan sistem denda dan sanksi bagi penumpang yang naik keretanya melebihi relasi yang tertera di tiket.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ungkap Joni dilansir dari kumparancom, 2 Agustus 2023.
Penumpang yang melebihi relasi akan dikenai denda dua kali lipat dari sub kelas terendah sesuai dengan tiket yang digunakan oleh penumpang. Penumpang akan diturunkan di stasiun berikutnya dan dijemput oleh petugas stasiun.
Selanjutnya penumpang akan diantarkan ke loket untuk membayar. Batas waktu pembayaran ialah 1 X 24 jam jika tidak segera membayar maka penumpang tidak akan diperkenankan menggunakan kereta selama 90 hari.
Jumlah larangan naik juga diberlakukan berkali lipat bagi mereka yang tercatat melakukan 3 kali pelanggaran. Penumpang yang bersangkutan akan dilarang menggunakan kereta api selama 180 hari.