(IslamToday ID) – Mahkamah Agung (MA) dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J memutuskan untuk tidak memvonis mati eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. MA menganulir vonis mati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi vonis seumur hidup.
“…Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan… (Hukumannya) pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” kata Kepala Biro dan Humas MA, Sobandi dilansir dari liputan6com, Selasa 8 Agustus 2023.
Putusan hukuman seumur hidup kepada Sambo dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain membebaskan Sambo dari vonis mati, MA juga menyunat vonis terdakwa lain seperti Putri Chandrawati divonis 10 tahun.
Dilansir dari kompascom, Rabu 9 Agustus 2023, MA juga memangkas vonis ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun jadi 8 tahun. Hal senada juga dilakukan MA kepada art Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf ia divonis 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.